Alasan atau sebab yang menjadi dasar diperbolehkannya berperang
Al baidhawi menjelaskan dalam tafsirnya bahwa penyebab perbolehkannya perang adalah karena kaum muslimin di dzalimi. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwasannya umat Islam telah bersabar dan menahan diri selama sepuluh tahun atas kedzaliman yang mereka alami.
Selama sepuluh tahun itu kaum musyrikin tetap saja menghalang halangi dakwah islam bahkan memaksa orang yang sudah Islam untuk kembali mengikuti kepercayaan mereka, hal inilah yang kemudian menyebabkan Rasulullah SAW, (atas perintah Allah SWT) memilih meninggalkan mekah sebagai tanah airnya, beliau rela berhijrah demi menyebarkan ajaran Islam.
Pilihan Rasulullah SAW berhijrah adalah merupakan bukti paling nyata bahwa kedzaliman kaum musyrikin telah mencapai puncaknya, atas sebab kedzaliman mereka itulah Allah SWT, mengijinkan kaum muslimin untuk melakukan perlawanan dalam rangka pembelaan dan demi menyebarkan ajaran Islam.
baca juga: K.H Hasyim Asy’ari
Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa misi Risalah Rasulullah SAW adalah menyebarkan ajaran Islam, bukan memaksa orang untuk memeluk Islam.
Memaksa Orang untuk memeluk Islam sebagaimana yang diyakini oleh sekelompok orang, merupakan kekeliruan dan bentuk ketidakfahaman atas agama, hal itu jelas bertentangan dengan fakta bahwa Rasulullah SAW sendiri memberi jaminan perlindungan kepada orang yang tidak bersedia memeluk Islam, selama orang itu tidak melakukan upaya untuk menghancurkan dan memerangi umat Islam.
Kesimpulan
Surat Al hajj ayat 39 diyakini oleh para ulama sebagai ayat pertama jihad (dalam artian ijin berperang). Sebelumnya Allah SWT melarang Rasulullah SAW, dan kaum muslimin untuk melakukan peperangan lebih pada 70 ayat sebagaimana dijelaskan dalam tafsir al Wasith.
Ijin perang sendiri turun bukan semata mata tanpa sebab, dan tidak berarti perintah untuk melakukan peperangan demi menegakkan ajaran Islam sebagaimana yang di yakini oleh kaum jihadi.
Keyakinan kelompok jihadi ini tergambar dalam tafsir Fi dzilalil Quran, yang mana penafsirannya cenderung mengabaikan asbabaunnuzulnya ayat tersebut. Penafsiran Fidzilalil Qur’an Justru bertolak belakang dengan banyak Tafsir lainnya seperti Al Qurthubi, Al baidhawi dan lainnya.
Keumuman para Mufassir melakukan penafsiran ayat ini (termasuk ayat lainnya) dimuali dari melihat asbanunnuzulnya terlebih dahulu.
Melihat Asbabunnuzul sebagai pintu gerbang menyimpulkan maksud sebuah ayat adalah keniscayaan dan dapat menjaga dari kemungkinan penafsiran yang keliru. Para Mufasir yang disebutkan tadi menyimpulkan bahwa ayat ini merupakan ayat Ijin berperang disebabkan atas kedzaliman yang dilakukan oleh kaum musyrikin terhadap kaum muslimin. Bahkan ijin perang ini semata mata sebagai balasan atas kejahatan mereka.
Menutup kesimpulan ini, penulis kutip apa yang disampaikan oleh penyusun kitab I’anatutholibin beliau menjelaskan bahwa :
ووجوب الجهاد وجوب الوسائل لا المقاصد …
Kewajiban Jihad adalah kewajiban wasail (media penyampaian dakwah islamiah) bukan kewajiban utama, sehingga jika tujuan dakwah islamiah dalam rangka menyebarkan ajaran Islam (bukan memaksa orang untuk masuk islam) bisa dicapai dengan cara lain, maka itu jauh lebih utama
Wallahu’a’lam.