Sementara dalam Tafsir Al- Wasith lil Qur’an al karim menjelaskan bahwa ayat ini adalah ayat pertama yg mengijinkan kaum muslimin memerangi kaum musyrikin, itupun didasari sebuah alasan bahwa kaum musyrikin telah mendzalimi kaum muslimin dengan menyiksa dan mengusir mereka dari kampung halaman mereka, sebelumnya Allah SWT, melarang kaum muslimin untuk berperang.
Larangan itu Allah sampaikan dalam 70 ayat lebih, sebagaimana riwayat Al hakim dalam Al–Mustadraknya yang bersumber dari Ibnu Abbas.
Untuk lebih dalam memahami kandungan dari ayat tersebut,tentunya penting juga memahami apa itu Rukhshah? dengan memahami Rukhsah secara tepat kesimpulan yang paling sesuai tentang makna jihad dalam ayat ini akan dapat difahami.
baca juga: Mencegah Inkubasi Terorisme di Lembaga Pendidikan
Makna Rukhshah
Ulama Ushul fiqih menjelaskan dengan ungkapan berbeda tentang terminologi Rukhshah namum memiliki hubungan arti yang nyaris sama. Dalam kitab Al Rukhshah ‘Inda Al ushuliyyin Wa ‘Alaqotuha bi Marotib maqosid Al Syari’ah disebutkan :
ما يستباح لعذر مع قيام المحرم
Ma Yustabahu li Udzrin ma’a qiyami al Muharromi
Sesuatu perbuatan dibolehkan karena udzur seraya tetap melakukan yg diharamkan atau lebih simpelnya Rukhshoh adalah suatu perubahan hukum dari yang awalnya haram menjadi halal, karena suatu sebab. Hal senada dijelaskan oleh Dr. Muhammad Hasan Hito, dalam Al Wajiz fi Ushulittasyri’ al islami nya Bahwa Rukhshoh adalah :
الحكم الثابت على خلاف الدليل
Alhukmutstsabit ‘ala khilafiddalil.
Hukum yang ditetapkan atas dasar menyalahi dalil.
Berdasarkan pada pandangan ulama tentang makna Rukhsah tadi bisa ditarik sebuah kesimpulan bahwa Perang bukanlah perintah agama yang kedudukannya sama dengan perintah shalat, puasa dan rukun Islam lainnya.
Memaknai ayat ini sebagai dasar diwajibkannya memerangi mereka yang tidak seakidah, yang kemudian diyakini oleh sekelompok orang menjadi sebuah keharusan mutlak sebagaimana mutlaknya lima rukun Islam adalah sebuah kekeliruan dan akan melahirkan tindakan-tindakan biadab yang bertentangan dengan agama namun mengatasnamakan agama.