Setelah Rasulullah SAW, hijrah turunlah ayat tersebut yang berisi ijin untuk melakukan perlawanan sebagai reaksi atas kedzaliman yang dilakukan oleh orang-orang musyrik Mekah.
Sementara Al Imam Al qurthubi dalam Tafsir Al Jami Li Ahkam Al Qur’a, menjelaskan bahwa kaum musyrikin Mekah melakukan berbagai macam kekerasan dan penyiksaan terhadap umat Islam, bahkan mereka melakukan upaya pembunuhan terhadap Rasulullah SAW.
Tindakan itu mereka lakukan agar umat Islam kembali pada kepercayaan mereka. Menghadapi tekanan itu Rasulullah SAW, senantiasa mengajak pengikutnya untuk tetap bersabar.
Sementara bagi mereka yang tidak mampu menahan diri dipersilahkan untuk berhijrah. Atas anjuran Hijrah itu sebagian kaum muslimin ada yang berhijrah ke Abesania/Habsah (Etiopia) ada juga ke Yatsrib/Madinah. Sementara kaum muslimin yang tinggal di Mekah, tetap bertahan dan bersabar dalam menghadapi tekanan tersebut, hal itu terus berlangsung sampai sepuluh tahun.
baca juga: Para Ulama Menyikapi Perbedaan dengan Sikap Toleran (1)
Sepuluh Tahun Rasulullah SAW, dan para sahabatnya, bertahan dengan berbagai macam intimidasi dan kekerasan bahkan ancaman pembunuhan, hal itu ternyata tidak membuat kaum musyrik Mekah berhenti, bahkan mereka semakin menjadi-jadi dalam rangka mencegah Rasulullah SAW, menyampaikan Dakwah islam.
Puncaknya adalah ketika kaum musyrikin bersepakat untuk melakukan pembunuhan terhadap Rasulullah SAW. Sebelum mereka melakukan rencana jahatnya, Rasulullah SAW dengan beberapa sahabatnya berhijrah meninggalkan tanah airnya Mekah menuju Madinah, setelah Rasulullah SAW, hijrah turunlah surat ini.
Tafsir Ayat
Untuk mendapat kesimpulan yang lengkap dan objektif, kiranya perlu melihat pandangan ulama dari berbagai madzham atau kelompok terkait penafsiran ayat ini.
Sayyid Qutb yang merupakan tokoh panutan kaum Jihadi menguraikan penafsiran yang cenderung menafikan asbabunnuzul ayat ini. Dalam uraiannya Sayyid Qutub menjelaskan bahwa ayat ini memberikan pesan kepada kaum muslimin, bahwa memerangi mereka yang tidak seakidah adalah cara menjaga agama, peperangan merupakan bagian penting dalam menjaga kelangsungan Islam, oleh karena itu Allah memerintahkan perang dan menjamin pertolongan kepada kaum muslimin.
Penafsiran yang demikian sangatlah berbeda dengan penafsiran ulama yang lain semisal Al Baidhawi dan yang bermadzhab Syafi’, Al Qurthubi yang bermadzhab Maliki dan lain sebagainya.
Al Baidhawi menafsirkan lafadz Udzina dengan kata Rukhisho (diberi keringanan). Dengan penafsirian ini menunjukkan bahwa Ijin yang Allah SWT berikan adalah sebuah Rukhshah yang merupakan reaksi atas sikap kaum musyrik terhadap kaum muslimin.