Penyempitan makna Jihad pada perang apalagi memerangi kelompok yang tidak seiman juga bertentangan dengan hadits hadits Rasulullah SAW, dimana beliau menegaskan larangan membunuh anak kecil, wanita dan orang tua renta.
Jika Jihad berarti memerangi mereka yang tidak seiman maka tentu Rasulullah tidak akan melarang umat islam untuk memerangi anak anak, wanita dan orang tua renta ketika mereka tidak bersedia untuk beriman.
Selanjutnya terhadap ayat Jihad yang memang berarti perang pun semestinya difahami secara mendalam. Untuk memahaminya dibutuhkan melihat konteks (asbabul Nuzul) dari ayat ayat tersebut. Salah satu contoh ayat jihad yang mengizinkan Rasulullah SAW dan umat islam untuk berperang adalah terdapat pada surat al hajj ayat 39.
اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ (39)
Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sung-guh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu.
baca juga: Mewaspadai Doktrin Kelompok Islam Radikal
Ayat ini secara tegas menjelaskan landasan atau alasan diijinkan berperang adalah karena umat islam sudah di zalimi dan di usir dari tanah airnya. Padahal kaum muslimin tidak melakukan tindakan buruk kepada mereka. Selanjutnya ayat ayat jihad cenderung didasari pembelaan terhadap kezaliman, menjaga keamanan dan melindungi hak hak beragama.
Yang paling penting lagi adalah mengetahui Jihad adalah, bahwa Jihad yang dimaknai itu bukan tujuan, melainkan sebuah sarana Syech Abubara Satho dalam I’anatuthalibin menjelaskan :
ووجوب الجهاد وجوب الوسائل لا وجوب المقاصد
Kewajiban Jihad (yang berarti perang) adalah kewajiban sarana, bukan kewajiban tujuan (inti) oleh karenanya jika tujuan intinya (hidayah) bisa dicapai tanpa jihad maka lebih baik.
Kesimpulan
Memaknai Jihad secara sempit sebagai memerangi orang yang tidak memeluk islam adalah kesalahan yang menyebabkan tindakan tindakan yang merusak islam itu sendiri, dan bertentangan dengan pandangan kebanyak ulama yang memaknai jihad secara lebih luas tidak hanya sebatas perang, bahkan jihad berarti perang sangat dibatasi oleh banyak ketentuan dan harus berdasarkan tinjauan yang sangat hati hati. Kebanyakan ulama memaknai jihad secara luas seperti memerangi nafsu, menyebarkan kemanfaatan kepada umum menyampaikan dakwah islam dan lainnya.