Munculnya Al Mihnah
Dalam rangka memastikan Mu’tazilah sebagai satu satunya madzhab yang di ikuti oleh kaum muslimin, pada Rabiul Awal 218 H, Al Makmun memberi maklumat kepada Gubernur Baghdad Ishaq bin Ibarahim Al Khuza’i untuk melakukan Al Mihnah kepada para hakim dan ulama yang ada di dalam wilayah kekuasaanya.
Al Mihnah secara Bahasa adalah berasal dari kata (محن) Mahana yang artinya Ujian, cobaan atau bala, al Mihnah dalam istilah al Makmun adalah seleksi terhadap para Hakim dan para ulama terkait keyakinan bahwa Al-Qur’an itu Makhluk.
baca juga: Membedah Penafsiran Ayat Jihad
Bagi siapapun yang menerima dan mempercayai Al-Qur’an adalah Makhluk maka kedudukan nya akan tetap dipertahankan dan diberi kebebasan, sementara siapapun yang menolak meyakini Al-Qur’an sebagai makhluk Al Makmun memberi beberapa sanki yang di siapkan dari mulai di pecat, disiksa, dipenjara bahkan sampai di eksekusi mati.
Banyak ulama yang menjadi korban kebijakan ini, ada yang dipenjara ada yang bahkan sampai dipancung.
Imam Ahmad bin Hanbal merupakan salah satu tokoh Ulama terkenal pada masa itu yang juga menjadi korban kebijakan Al Mihnah yang di tetapkan khalifah Al Makmun, Imam Ahmad menolak meyakini Al-Qur’an adalah makhluk, atas penolakan itu ia dipenjara selama 18 bulan dan menerima berbagai pennyiksaan, bahkan hampir di eksekusi mati di hadapan Al makmun, namun Al makmun meninggal terlebih dahulu sehingga Imam Ahmad bin hambal selamat dari eksekusi itu.
Menurut Riwayat, ketika hendak di bawa menghadap Al Makmun dengan kondisi dirantai dan dikawal pasukan kerajaan, beliau berdoa memohon kepada Allah agar tidak dipertemukan dengan Al Makmun, doa Imam Ahmad terkabul, Al Makmun meninggal dunia sebelum Imam Ahmad sampai di istana.